Penunjukan Direksi BPR NTB Terkendala Persetujuan Dua Kabupaten

Bisnis.com,16 Jun 2017, 14:55 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Ilustrasi BPR

Bisnis.com, MATARAM -- Proses penunjukkan Direksi PT BPR NTB masih terkendala permasalahan persetujuan dari dua kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan NTB mengembalikan berkas kepada tim konsolidasi dan tidak bisa menindaklanjuti proses tersebut.

Dalam ketentuannya, salah satu syarat berkas bisa disetujui OJK adala apabila ada persetujuan dari semua bupati atau wali kota di NTB. Hal tersebut sesuai dengan Perda NTB nomor 10 tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPR menjadi PT Bank BPR NTB.

Kepala OJK NTB Yusri mengatakan jika konsolidasi BPR ini bisa benar-benar dilakukan, maka BPR NTB ini bisa menjadi yang terbesar dengan nilai aset mencapai sekitar Rp1 triliun.

"Dengan aset yang besar tentunya diperlukan pengurus yang berintegritas dan mampu mengelola aset dengan bersih dan sehat," ujar Yusri saat dihubungi Bisnis.com di Mataram, Jumat (16/6/2017).

Yusri meminta pemegang saham dan juga legislatif harus benar-benar memperhatikan hal tersebut agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Ada delapan BPR yang akan berkonsolidasi yaitu PD BPR NTB Mataram, PD BPR NTB Lombok Barat, PD BPR NTB Lombok Timur, PD BPR NTB Lombok Tengah, PD BPR NTB Sumbawa, PD BPR NTB Sumbawa Barat, PD BPR NTB Dompu, dan PD BPR NTB Bima.

Dengan konsolidasi tersebut, disebut Yusri bisa meningkatkan daya saing BPR dalam industri perbankan. Selain itu efisiensi dan tata kelola akan menjadi lebih baik. Ada enam kandidat yang telah diajukan untuk mengisi posisi tiga direksi dan tiga komisaris BPR NTB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini