Bank Mandiri Seret Lagi Debitur Bermasalah Ke Kepolisian

Bisnis.com,18 Jun 2017, 10:17 WIB
Penulis: Fajar Sidik
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Mandiri kembali membawa debitur yang tidak kooperatif ke Ranah hukum. Langkah tersebut dilakukan Bank Mandiri bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan terhadap PT Kimas Sentosa. Perusahaan ritel telepon seluler yang dimiliki Yoyong Kimas dan Trisasono Kimas ini, dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia.

“Sebagai debitur, Kimas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,” kata Rohan Hafas dalam siaran pers, Minggu (18/6/2017).

Mandiri, lanjut Rohan, memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Dari sisi bisnis, Bank Mandiri terus berupaya secara intensif melakukan perbaikan kualitas aset dengan melakukan melakukan percepatan restrukturisasi untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik.

Langkah lainnya adalah melakukan penagihan yang lebih intensif hingga tindakan litigasi terhadap debitur yang tidak kooperatif maupun menyalahgunakan kredit, memonitor pertumbuhan kredit, memperkuat fungsi pengawasan serta mengontrol potensi penurunan kualitas kredit.

Selain dengan kepolisian, Bank Mandiri pun menggandeng Kejaksaan RI untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan.

Kerjasama dengan kejaksaan meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.

“Khusus untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Rohan.

Kimas, merupakan salah satu debitur bermasalah Bank Mandiri yang proses penyelesaian kewajibannya dilakukan melalui jalur hukum. Kimas Sentosa dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini