Pemohon Kerberatan Kartel Sapi Minta Pemeriksaan Tambahan

Bisnis.com,18 Jun 2017, 15:26 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan feedloter pemohon keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengajukan permintaan pemeriksaan tambahan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Perdagangan terkait dengan pembagian kuota impor.

Para pemohon keberatan berharap majelis hakim dapat membatalkan putusan KPPU setelah mendapatkan keterangan tambahan.

Kuasa hukum 10 pemohon Rian Hidayat dari kantor hukum Total Consulting mengatakan pemeriksaan tambahan ini diinisiasi oleh satu pemohon. Namun, pemohon lainnya turut mendukung langkah tersebut.

"Kami meminta agar majelis hakim dapat melihat dengan seksama masalah ini dan membuat keputusan yang tepat," katanya kepada Bisnis, Minggu (18/6/2017).

Menurut dia, tuduhan KPPU bahwa feedloter membagi-bagi jatah kuota impor itu tidak benar. Impor sapi merupakan isu ketahanan pangan nasional. Dengan begitu, hal ini tentu menjadi kewenangan dan domain pemerintah, bukan feedloter.

Oleh sebab itu, pihak Kemendag diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan sistem kuota impor sapi pada 2015.

Pihaknya menyesalkan putusan KPPU yang menyematkan status kartel kepada para feedloter. Dia menolak tuduhan KPPU bahwa 10 kliennya telah sengaja menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH) pada 2015.

Putusan yang dimaksud yakni putusan No. 10/KPPU-I/2015 mengenai persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Perkara ini melibatkan 32 feedloter.

Adapun Rian mewakili 10 terlapor di antaranya yaitu Terlapor I PT Andini Karya Makmur, Terlapor V PT Andini Agro Loka, Terlapor XXII PT Kariyana Gita Utama, Terlapor XXIX PT Kadila Lestari Jaya, Terlapor XXX CV Mitra Agro Sangkuriang dan Terlapor XXXI CV Mitra Agro Sampurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini