RUU Pemilu 2019: Pemerintah Intensif Dekati Fraksi

Bisnis.com,19 Jun 2017, 18:43 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) bersama Wamenkeu Mardiasmo mengkuti rapat kerja dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah masih melakukan komunikasi dengan beberapa fraksi di DPR terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, terutama yang menyangkut sejumlah isu penting.

Isu penting dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu terutama yang menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menjalin komunikasi dengan beberapa fraksi. Selain itu juga sudah ada beberapa kesepakatan dengan beberapa fraksi.

"Paling tidak yang fraksi pendukung pemerintah. Kita juga berharap ada kesamaan pandangan dengan fraksi lainnya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/6/2017).

Kendati ada fraksi yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 0% ataupun 10%,  pemerintah bergeming pada ambang batas sebesar 20% suara kursi DPR. Terlebih, Indonesia sudah menjalankan dua kali pemilu.

Dia menambahkan tujuan sikap pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tersebut adalah untuk penguatan konsolidasi demokrasi.

Menurutnya, perlu adanya penguatan sistem presidensil seperti penyederhanaan partai politik, sistem parlemen, hingga sistem rekrutment politik di DPR.

"Kita berharap melalui pemilu demi pemilu itu ada perbaikan, tidak mundur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini