Bisnis.com, JAKARTA-- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) melakukan pembayaran dividen sebesar Rp100,65 miliar kepada pemegang saham atau negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Besaran dividen itu sekitar 20% dari laba bersih perusahaan pada 2016 yang mencapai Rp502 miliar.
Pembayaran dividen dilakukan sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2016 pada 16 Juni 2017.
SVP Corporate Secretary PII Indra Pradana Singawinata menyatakan, pembayaran dividen ini merupakan pertama kalinya sejak PII berdiri pada tujuh tahun lalu.
"PII 100% dimiliki oleh DJKN [Direktorat Jenderal Kekayaan Negara]. Alhamdulillah tahun ini PII bisa memberikan dividen 20% untuk yang pertama kalinya," ujarnya, Senin (19/06).
PT PII sebagai BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, telah berhasil melakukan penjaminan atas beberapa proyek infrastruktur.
Hingga Juni 2017, PII telah menandatangani perjanjian penjaminan atas 13 proyek infrastruktur berskema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai total investasi mencapai Rp119 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai proyek yang dijamin PII sebesar Rp30,74 triliun.
Adapun proyek yang dijamin PII ialah PLTU Batang, Tol Batang-Semarang, Balikpapan-Samarinda, Pandaan-Malang, Manado-Bitung, Jakarta-Cikampek II Elevated, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Cileunyi-Sumedang-Dawuan, Serang-Panimbang, Sistem Penyediaan Air Minum Umbulan, dan seluruh paket proyek Palapa Ring baik barat, tengah, dan timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel