PENERIMAAN NEGARA: 4 Jurus Optimalkan Sektor Minerba

Bisnis.com,19 Jun 2017, 16:04 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Bisnis.com, JAKARTA – Sebagai salah satu penopang penerimaan negara, pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor mineral dan batubara atau minerba.

Dalam dokumen yang dikutip Bisnis, Senin (19/6/2016), ada empat kebijakan yang disiapkan pemerintah terhadap sektor yang kontribusi rata-ratanya terhadap PNBP non migas selama lima tahun terakhir sebanyak 79%.

Kebijakan pertama, menjaga keberlanjutan usaha pertambangan minerba. Kedua, memperbaki sistem administrasi penerimaan dan pengelolaan pertembangan minerba. Ketiga, meningkatkan koordinasi dalam rangka kepatuhan wajib bayar dan sosialisasi implementasi Sistem Informasi PNBP online.

Sedangkan yang terakhir, pemerintah akan memperjelas perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan melalui percepatan amandeman kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Selain melalui kebijakan, optimalisasi penerimaan itu juga ditempuh lewat perubahan regulasi UU PNBP yang tengah bergulir di DPR. Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperoleh Bisnis, cakupan objek penambahan pemanfaatan sumber daya alam diusulkan ditambah. DPR juga mengusulkan perubahan kelompok objek PNBP dalam RUU yang semula dua menjadi empat yakni royalty, deviden, iuran, dan pungutan.

Namun demikian, seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR beberapa waktu lalu, upaya mengoptimalkan PNBP non migas khususnya di sektor penerimaan minerba tetap penuh tantangan.

Pasalnya, sampai kini pemulihan harga komoditas belum sepenuhnya stabil karena faktor geo politik dan permintaan global yang masih moderat. Di samping itu pemerintah huga mencatat, pencapaian target produksi masih terbatas akibat kendala investasi.

Adapun, berdasarkan data Kementerian Keuangan, kontribusi sektor minerba dalam penerimaan negara bukan pajak non migas cenderung terus tergerus. Pada tahun 2012 dari total realisasi penerimaan SDA non Migas sebanyak Rp20,02 trilliun, Rp15,8 trilun diantaranya berasal dari sektor minerba. Pada 2013 kontribusi sektor tersebut naik menjadi Rp18,6 triliun, 2014 senilai Rp19,3 triliun, 2015 turun ke angka Rp17,6 triliun, serta tahun 2016 turun di angka Rp15,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lutfi Zaenudin
Terkini