Selain Indonesia, Pekerja Maroko juga Wajib Punya Asuransi Kesehatan

Bisnis.com,20 Jun 2017, 17:46 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Tenaga kerja asing/aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA — Selain Indonesia, tenaga kerja di Maroko juga diwajibkan mempunyai asuransi kesehatan untuk melindungi diri mereka sendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat Maroko menyetujui sidang pleno rancangan undang-undang yang menyatakan asuransi kesehatan wajib bagi pekerja, termasuk pekerja mandiri.

Rancangan undang-undang tersebut merupakan bagian dari komitmen Kerajaan untuk memperluas cakupan kesehatan nasional pada 2025 kepada kelompok-kelompok ini, yang mewakili sekitar 11 juta penerima manfaat dan 30% penduduk, melaporkan Maroko World News.

Seperti yang dilansir dalam Asia Insurance Review, Menteri Kesehatan Hussein Al-Wardi, mengatakan dalam presentasinya tentang rancangan undang-undang bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menetapkan cakupan kesehatan bagi pekerja mandiri dan wiraswasta, di samping melakukan modernisasi perawatan medis untuk mereka sehingga serupa dengan mereka.

Menteri menambahkan bahwa undang-undang baru tersebut akan dibingkai oleh peraturan dengan alokasi ke Dana Nasional untuk Jaminan Sosial secara independen dari pengelolaan sistem lain.

Dia menekankan pentingnya menetapkan cakupan kesehatan komprehensif untuk semua warga negara, sesuai dengan persyaratan konstitusional dan persyaratan internasional, yang menetapkan hak setiap orang untuk mendapatkan perawatan, kesehatan, dan kesehatan yang setara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini