Nasabah Arta Mas Futures Akan Ajukan PKPU Baru

Bisnis.com,21 Jun 2017, 17:29 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Tiga nasabah PT Arta Mas Futures akan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) baru kepada perusahaan pialang berjangka itu.

Nasabah tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU pemohon. Ketiga nasabah (pemohon) terdiri dari Anasril, Kevin Donald Wiradinata dan Kennard Alfred Wiradinata.

Kuasa hukum ketiga pemohon Febriana mengklaim permohonannya sudah sangat jelas. Sehingga, tidak ada alasan bagi majelis hakim mengaggap permohonan PKPU obscure libels.

“Kami kemungkinan besar mengajukan PKPU baru," katanya usai sidang, Rabu (21/6/2017).

Menurut dia, jatuh tempo juga sudah jelas yakni dua minggu setelah somasi.

Selain itu, dalam perjanjian trading menyebutkan apabila margin sudah mencukupi, nasabah dapat menarik dananya. Hal tersebut, lanjutnya, tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Menanggapi, kuasa hukum PT Arta Mas Futures Gatot Santoso mengungkapkan kelegaannya.

Menurut dia, seluruh pertimbangan hakim sudah benar. Dia menilai pemohon tidak melibatkan PT Bursa Berjangka Jakarta dalam perkara ini.

“Sebelum mengajukan PKPU, pemohon harus melaporkan dulu ke Bursa Berjangka untuk verifiksi tagihan,” tuturnya.

Tugas Bursa Berjangka, sebutnya, adalah untuk mengesahkan berapa nilai pasti dari dana pemohon. Pasalnya, pihaknya tidak tahu apakah dana pemohon sudah hangus atau belum dalam proses perdagangan berjangka.

Pihaknya mempersilakan apabila pemohon ingin mengajukan PKPU baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini