17 Nelayan RI Dipulangkan

Bisnis.com,21 Jun 2017, 16:13 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Nelayan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memulangkan 17 nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo Asmadi memerinci 16 nelayan asal Maluku dan Sulawesi Tenggara dipulangkan dari Australia. Adapun satu nelayan asal Sumatra Utara dipulangkan dari Malaysia.

“Nelayan Indonesia yang tertangkap umumnya secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan negara lain, baik disebabkan keterbatasan pengetahuan tentang wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara lainnya, maupun keterbatasan teknologi yang digunakan,” katanya, Rabu (21/6/2017).

Selanjutnya, tutur dia, KKP akan memberikan pemahaman kepada para nelayan agar tidak melintas batas ketika menangkap ikan. Kementerian itu akan melakukan sosialisasi bersama dengan pemerintah daerah agar penangkapan terhadap nelayan Indonesia oleh negara lain tidak terulang.

“Namun, apabila masih terdapat nelayan Indonesia yang tertangkap, maka kami bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri akan segera melakukan proses yang cepat agar dapat segera dipulangkan.” Kata Eko.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri No 39/Permen-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain tanpa Izin. Peraturan itu bermaksud memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini