Facebook Berisiko Dikenai PPh Badan

Bisnis.com,22 Jun 2017, 23:11 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Ilustrasi Facebook./Bloomberg-Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA--Facebook berisiko dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25% setelah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengenaan pajak juga dihitung sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Seharusnya ya iyalah [dikenakan PPh badan yang dihitung sejak tahun sebelumnya]," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/6/2017).

Dia menambahkan perlu adanya perundingan dengan beberapa pihak yang memuat rekam jejak bisnis tahun sebelumnya hingga benefit yang telah diperoleh. Pengenaan pajak tersebut dinilai sebagai hal yang wajar.

Darmin berpendapat tidak ada standar perhitungan yang akan ditetapkan secara umum. Hasil pengenaan pajak adalah murni hasil perundingan sejumlah pihak.

"Entah berapa lama [penghitungan pajak] ke belakang, paling tidak masa lalunya harus ada yang dihitung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini