PANSUS ANGKET KPK: Indonesia Timur Menolak

Bisnis.com,27 Jun 2017, 18:55 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Penolakan terhadap Panitia Khusus atau Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengemuka dan merambat ke sejumlah daerah.

Pusat Kajian Fakultas Hukum Universitas Hasanudin menganggap Pansus Angket bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Adapun dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis Selasa (27/6/2017), para akademisi Indonesia Timur telah menyatakan sikap menolak pembentukan panitia angket DPR terhadap KPK.

Poin-poin penolakan tersebut diantaranya:

1. Para guru besar/akademisi Indonesia Timur menilai panitia angket KPK cacat hukum karena baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3;

2. Sebagian anggota Panitia Angket KPK, ada yang disebut dalam kasus eKTP jadi terjadi conflict of interest (benturan kepentingan)

3. Materi angket yang ditujukan pada KPK tidak jelas obyeknya bahkan mencampuri urusan penegakan hukum sehingga berpotensi sebagai 'obstruction of justice' (menghalang-halangi proses penegakan hukum)

4. Panitia Angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dgn baik.

5. Mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus eKTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini