AMBANG BATAS PILPRES: Pemerintah Tetap Bertahan di 20%

Bisnis.com,28 Jun 2017, 21:39 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap konsisten untuk mengusulkan presidential treshold 20% perolehan kursi atau 25% perolehan suara sah nasional.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni jumlah presidential treshold yang menjadi opsi pemerintah sama dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Prinsipnya, kata Tjahjo pilihan ini sama dengan aturan sebelumnya.

“Uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU tersebut, namun MK tidak membatalkan pasal tentang presidential treshold sehingga dianggap tak bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo dalam siaran persnya Rabu (28/6/2017).

Itu artinya, kata Tjahjo presidential treshold mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden. Kemudian, setidaknya presiden terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga treshold bisa perkuat pemerintahan presidensil.

“Presidential treshold ini memastikan bahwa presiden dan wakilnya yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” tambah Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini