Ini Pedoman Dapat Visa Amerika bagi Warga dari 6 Negara Muslim

Bisnis.com,30 Jun 2017, 06:12 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Aktivitas masyarakat terlihat di salah satu sudut pusat keuangan dunia, Wall Street di New York, Amerika Serikat/Bisnis-Stefanus Arief Setiaji

Kabar24.com, WASHINGTON – Pembatasan perjalanan – termasuk penerbitan visa – ke Amerika Serikat bagi warga enam negara berpenduduk mayoritas muslim resmi diterapkan mulai hari ini.

Berdasarkan pedoman melalui telegram dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), seperti dilansir dari Reuters, kebijakan ini mulai diimplementasikan pada Kamis (29/9/2017) pukul 20.00 waktu setempat atau pukul 07.00 WIB.

“Semua pos ajudikasi visa harus meninjau dengan hati-hati dan mempersiapkan penerapan panduan pada waktu itu atau saat pembukaan hari kerja berikutnya jika tidak dibuka pada pukul 20.00 [waktu setempat] 29 Juni 2017,” bunyi penggalan telegram tersebut.

Pedoman ini diluncurkan setelah Mahkamah Agung (MA) AS memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan. Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan yakni dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan "yang dapat dipercaya" dengan seseorang atau kesatuan di Negeri Paman Sam.

Pelamar visa dari 6 negara dengan mayoritas penduduk muslim tersebut, seperti dijelaskan dalam pedoman, harus memiliki  hubungan keluarga dekat dengan warga Paman Sam atau hubungan formal dengan entitas di AS.

Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan keluarga dekat yang dimaksud a.l. orang tua, pasangan, anak, menantu, dan termasuk saudara tiri. Hubungan keluarga dekat yang dimaksud tidak termasuk kakek-nenek, cucu, bibi-paman, keponakan, sepupu, saudara ipar, bahkan tunangan, serta anggota keluarga lainnya.

Pengadilan-pengadilan tingkat rendah AS sebelumnya memblokir keputusan presiden yang dikeluarkan Donald Trump pada 6 Maret 2017. Perintah eksekutif Presiden AS itu termasuk larangan selama 90 hari bagi warga dari beberapa negara, termasuk Iran dan Libya, serta 120 hari bagi semua pengungsi untuk memasuki wilayah Amerika Serikat.

Namun, Mahkamah Agung pada Senin (26/6/2017) memutuskan ada beberapa bagian larangan yang bisa diterapkan terhadap pengungsi. Adapun 6 negara dengan penduduk mayoritas muslim tersebut yakni Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini