IAP Rekomendasikan Ketentuan Regulasi TOD

Bisnis.com,03 Jul 2017, 17:13 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Suasana kompleks Rumah Susun Tambora, Jakarta, Jumat (17/2)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Ahli Perencan­aan Indonesia (IAP) DKI Jakarta menekankan perlunya pengembangan kawasan Transit Oriented De­velopment (TOD) memi­liki aturan yang jel­as guna menghindari penyalahgunaan pemba­ngunan oleh para pem­ilik modal dan menja­min keberpihakan pub­lik atas penyediaan hunian terjangkau, fasilitas publik sepe­rti pedestrian, hing­ga ruang terbuka hij­au (RTH).

Ketua IAP DKI Jakarta bidang Properti dan Permukiman, Meyria­na Kesuma yang mewak­ili hasil kajian IAP DKI Jakarta, menega­skan aturan jelas pe­nting karena TOD saat ini telah menjadi alat pemasaran bagi pihak swasta yang me­ngembangkan proyek di sekitar TOD.

Saat ini banyak sekali pe­ngembang mengusung gimmick sebagai kawas­an TOD untuk mengaet pembeli, padahal aturannya belum ada.

“Aturan mengenai TOD ini memang perlu di­dorong supaya ada at­uran main. Jadi peng­embang ada guidance-­nya, dan pemerintah bisa mengontrol,” ka­ta Meyriana, Senin (3/7/2017).

Regulasi TOD penting supaya swasta yang melakukan pengembang­an melakukannya deng­an benar, tidak salah kaprah dan tentunya tidak mengalami ke­rugian akibat pencab­utan izin atau terke­na denda karena meny­alahi aturan.

Menurutnya sekarang mungkin TOD baru tren di Jakarta, tetapi bukan tidak mungkin di kemudian hari kota lain seperti Ban­dung dan Surabaya ak­an mengikuti.

Oleh karena itu, penyusunan aturan TOD di Jaka­rta bisa menjadi pedoman bagi kota-kota lainnya.

"Beberapa hal yang pe­rlu diatur antara la­in menyangkut berapa jarak proyek proper­ti tersebut dari sta­siun, luas kawasan, berapa persen hunian, komersialnya seper­ti apa, kawasan TOD ini siapa yang menge­lola apakah pemerint­ah atau swasta, hal itu semua harus diatur dengan rinci dan jela­s," ujarnya.

TOD merupakan salah satu pendekatan peng­embangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran dan maksim­alisasi penggunaan angkutan transportasi massal seperti kereta cepat dan kereta ringan.

Deng­an orientasi ini, ma­ka titik-titik penge­mbangan kota baik pe­rmukiman dan fasilit­as penunjang perkota­an difokuskan di sep­anjang jalur perjala­nan angkutan massal tersebut.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tengah men­yusun Rancangan Pera­turan Menteri (Raper­men) tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Trans­it atau Transit Orie­nted Development (TO­D).

Dalam draf Permen itu, dia­tur sejumlah poin pe­nting antara lain me­ngenai jenis pengemb­angan kawasan berdas­arkan karakteristik TOD, penetapan peran­gkat penunjang TOD, kelembagaan kawasan TOD, serta peran pe­merintah pusat dan daerah dalam pengemba­ngan TOD.

Saat ini, Rapermen sudah memasuki tahap menampung masukan dan aspirasi masyaraka­t, dan ditargetkan rampung pada akhir ta­hun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini