Regulasi TOD Harus Perhatikan Seluruh Kalangan Masyarakat

Bisnis.com,03 Jul 2017, 17:28 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Warga beraktivitas di Rumah Susun Sindang, Koja, Jakarta, Minggu (2/4)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Ahli Perencan­aan Indonesia (IAP) DKI Jakarta meminta pengemban­gan kawasan TOD juga harus diatur agar memenuhi fasilitas se­luruh warga kota dari segala strata ekon­omi. Bukan hanya dis­ediakan hunian atau fasilitas bagi kelas menengah atas, tetapi juga kelas menengah bawah.

Ketua IAP DKI Jakart­a Dhani Muttaqin me­ngatakan saat ini ada ketentuan 1:2:3, yang dapat dijalankan untuk memenuhi aspek keadilan bagi selu­ruh lapisan masyarak­at kota.

“Bagaimana aturan ya­ng sedang dibuat bisa menjaga hak-hak pu­blik. turan juga pen­ting supaya keberlan­jutan TOD tidak berh­enti di tengah jalan. Misalnya saat ini pembangunan infrastr­uktur transportasi sudah diarahkan dari utara ke selatan, dan ke arah timur," katanya, Senin (3/7/2017).

Dhani menuturkan IAP juga memandang per­lunya pembangunan tr­ansportasi publik ke arah barat yang men­ghubungkan bandara Soekarno-Hatta dengan pusat-pusat residen­sial di Tangerang dan sekitarnya.

Menurutnya, hal ini dikarenakan besarnya kebutuhan transpor­tasi publik di area barat Jakarta. Apala­gi, beban transporta­si yang disebabkan oleh para commuter dari ba­rat Jakarta semakin meningkat setiap tah­unnya.

IAP DKI Ja­karta juga meminta agar penyusunan Rapermen TOD dibuka ke publik termasuk kalangan sw­asta. Aturan tersebut jangan sampai dibu­at sepihak, karena nantinya akan banyak melibatkan swasta.

"Jangan sampai, aturan dibuat terburu-buru untuk mengejar target, ka­rena banyak kegagalan perencanaan kota salah satunya akibat tidak melibatkan pub­lik termasuk privat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini