Gubernur Djarot Larang PNS DKI Cuti Tambahan

Bisnis.com,03 Jul 2017, 15:44 WIB
Penulis: Newswire
PNS DKI Jakarta/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI harus masuk kantor pada hari pertama kerja usai libur Lebaran dan tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan

"Pada hari pertama ini, semuanya harus masuk kerja, tidak boleh ada yang mengambil cuti tambahan," kata Djarot, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Djarot menginstruksikan kepada Inspektorat DKI Jakarta dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika agar melakukan pengecekan.

"Saya minta kepada Inspektorat dan pak Agus, tolong dicek siapa saja pegawai yang tidak masuk, sekaligus camat, lurah, dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah," ujar Djarot.

Djarot menuturkan, apabila diketahui terdapat pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD).

Pada hari pertama masuk kerja ini, Djarot mengawali kegiatan dengan menggelar acara halalbihalal bersama para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sambil mengucapkan "minal aidin wal faizin", dia menyalami seluruh pegawai, termasuk pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sudah mengantre untuk bersalaman.

"Ada salah, ada khilaf, inilah momentum untuk kita saling memaafkan. Rasanya tidak afdol kalau hanya lewat pesan singkat, jadi harus ketemu langsung," ujar Djarot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini