Soal Giro Wajib Minimum Rata-rata, Ini kata Dirut BTN

Bisnis.com,03 Jul 2017, 16:35 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono (kiri) disaksikan Ekonom BTN Winang Budoyo/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan bankir menilai penerapan giro wajib minimum rata-rata akan membantu perbankan mendongkrak kinerja.  

"Saya kira ini tidak akan ada masalah dalam penerapanya dan ini akan sangat membantu BTN dalam menjaga likuiditas," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono saat ditemui usai Halalbihalal di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/7/2017). 
 
Dengan diterapkannya kelonggaran GWM, perbankan memang tidak serta merta mendapatkan tambahan likuiditas dalam jumlah signifikan. 
 
Akan tetapi, lewat sistem penghitungan rata-rata, perbankan dapat mengatur kecukupan likuiditasnya untuk mengantisipasi munculnya tekanan pengetatan likuiditas di waktu-waktu tertentu seperti di akhir tahun. 
 
"Menurut saya, ini tidak menambah likuiditas kami dalam memberikan kredit, tetapi lebih memberikan keleluasaan dalam mengatur likuiditas," kata Direktur Keuangan dan Treasuri BTN Iman Nugroho Soeko menambahkan. 
 
Dia menjelaskan, persentase GWM diwajibkan kepada perbankan masih tetap 6,5%, hanya saja pola penghitungannya diubah menjadi dua bagian, yakni GWM harian sebesar 5% dan GWM yang wajib dipenuhi sebesar 1,5% dari jumlah rata-rata DPK rupiah selama dua pekan. 
 
Menurut Iman, pada prinsipnya, perseroan akan tetap menggunakan pola penghitungan GWM seperti yang sebelumnya, yakni memenuhi GWM harian sebesar 6,5%. 
 
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan GWM averaging telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2017. 
 
"Kami lihat ke depan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena bank sudah siap. Ini adalah bentuk kemajuan moneter Indonesia, jadi bank tidak perlu pertahankan secara fix GWM tetapi dapat dikelola secara rata-rata," kata Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini