Banyak Tiruan Merek Terkenal, DJKI Lebih Awas Terima Permohonan

Bisnis.com,05 Jul 2017, 18:29 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Ilustrasi Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham/repro-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berjanji lebih selektif dan berhati-hati menerima permohonan merek yang memiliki kemiripan dengan merek terkenal.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Fathlurachman mengatakan dengan keberadaan beleid mengenai merek terkenal, industri tidak perlu khawatir tentang kemungkinan adanya kesamaan penamaan merek.

Pasalnya, selama ini bersengketa di pengadilan, substansi merek terkenal sulit diperjuangkan karena belum adanya beleid yang memberkuatnya.

“Sekarang beleidnya sudah ada, memang ikut dalam Permenkumham Pendaftaran Merek. Selain itu, upaya untuk lebih hati hati dan selektif juga kami lakukan untuk memastikan tidak ada kesamaan permohonan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/7/17).

Dengan meningkatkan kehati-hatian, otomatis sengketa kemiripan merek dapat terhindar. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada merek GS Yuasa, yang mereknya banyak ditiru di Indonesia.

Dalam putusan perkara No. 57 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 yang melibatkan GS Yuasa Corporation dan Lusy Darmawati Waluyo berakhir tak menyenangkan bagi pemohon.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 April 2017 ini, Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally, Sudrajad Dimyati, dan Panji Widagdo menolak permohonan peninjauan kembali dari GS Yuasa Corporation.

Putusan PK ini, merupakan tindak lanjut dari putusan perkara No. 21/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang juga tidak menerima gugatan penggugat (GS Yuasa Corporation).

Terkait dengan Mahkamah Agung, DJKI tidak dapat berbuat banyak, mengingat sudah berkekuatan hukum tetap. Fathlurachman menambahkan penguatan regulasi akan terus diperkuat seiring kebutuhan dan perkembangan industri.

“Yang berbau merek terkenal jelas akan lebih ketat. Apalagi sepertinya tren mengikuti merek terkenal masih tinggi di Indonesia,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini