DKI Bakal Rilis Layanan Izin Usaha Kilat

Bisnis.com,05 Jul 2017, 13:08 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal meluncurkan program layanan izin investasi baru di mana proses pembuatan izin uasha hanya mencakup tiga tahap dengan waktu sepuluh menit. Program ini diharapkan bisa menggaet investor baru, termasuk pengusaha dari kalangan usaha muda.

Edy Junaedi Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta mengatakan program tersebut bakal diluncurkan pada Oktober 2017 mendatang. "Kami namakan PTSP Gen 3 (Generasi Ketiga). Kami sudah simulasi, jadi [investor] tinggal masukan data perusahaan lalu kedua masukan lokasi, dan ketiga disclaimer, " ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (5/7/2017).

Dia menerangkan, fitur layanan terpadu generasi ketiga diharapkan bisa memperluas basis investor yang ada di DKI Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini investor yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal & PTSP sebagian besar merupakan perusahaan berskala besar.

Edy menginginkan, basis investor juga bisa meluas ke segmen pengusaha menengah dan kecil. Segmen tersebut menurut Edy merupakan segmen yang penting karena menjadi cikal bakal investor besar. Di samping itu, kontribusi pengusaha menengah dan kecil juga tak bisa dipandang remeh.

Di sisi lain, secara bertahap Dinas Penanaman Modal & PTSP DKI Jakarta juga bakal memangkas sejumlah perizina hingga tersisa 3-5 klaster perizinan dari saat ini sebanyak 9 klaster. Secara keseluruhan, PTSP DKI Jakarta kini melayani 296 jenis perizinan, jumlah tersebut menyusut dari posisi 2014 sebanyak 518 izin. "Izin yang banyak itu pertanda kemalasan berpikir para birokrat," tukas Edy.

Secara umum, realisasi investasi di DKI Jakarta per 4 Juli 2017 telah mencapai Rp32,07 triliun atau 58% dari target. Jumlah tersebut terdiri dari Rp10,13 penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Rp21,93 triliun penenaman modal asing (PMA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini