Yusril : Wacana Pemindahan Ibukota Jangan Abaikan Aspek Hukum

Bisnis.com,06 Jul 2017, 19:08 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Yusril Ihza Mahendra/Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Yusrill Ihza Mahendra mengatakan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke daerah lain harus ditelaah secara mendalam.

Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke daerah lain telah diwacanakan sejak era Soekarno.

Namun, saat ini kembali mengemuka dan Bappenas tengah mendalami kajian dengan target tahun depan pemindahan bisa dimulai.

"Menurut saya, rencana pemindahan ibu kota negara itu hanya masalah pertimbangan sosial, ekonomi, politik saja. Tetapi aspek hukumnya jangan diabaikan," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (6/7).

Yusril menuturkan ada baiknya pemerintah mencontoh negara lain yang memisahkan antara pusat pemerintahan dan pusat bisnis karena dari segi ekonomi dan politik akan membawa banyak manfaat.

Menurutnya, lokasi ibu kota negara ada baiknya berada di wilayah yang tingkat penduduknya tidak terlalu ramai.

Dia memberi contoh, ibu kota Australia yakni Canberra tergolong sepi dibandingkan dengan Sidney yang cenderung ramai.

Selain itu, Belanda, pusat pemerintahannya ada di Den Haag yang juga tergolong sepi dibandingkan Amsterdam yang ramai.

Menjadikan ibu kota di daerah yang tidak terlalu ramai, kata dia, akan membantu mengurangi beban politik seperti upaya demontrasi terhadap pemerintah.

Selain itu, akan memungkinkan negara yang menjadi lokasi tujuan pemindahan ibu kota menjadi lebih berkembang dengan adanya pembangunan.

Dia menambahkan jika rencana pemindahan ibu kota negara terlaksana, maka tidak akan berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian di Jakarta.

"Pusat ekonomi tetap ada di Jakarta, jadi jika pindah ke Palangkaraya pun tidak akan diarahkan jadi pusat bisnis," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini