Belum Serahkan Proposal Perdamaian, PT Multi Structure Minta Perpanjangan PKPU

Bisnis.com,06 Jul 2017, 18:16 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan konstruksi PT Multi Structure meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap selama 30 hari.

Permintaan ini diajukan Multi Structure lantaran belum siap dengan proposal perdamaian. Debitur belum menyerahkan proposal pada rapat pembahasan rencana perdamaian.

Kuasa hukum PT Multi Structure (debitur) Rio Simanjuntak mengatakan pihaknya belum dapat menyusun proposal perdamaian sebab baru mendapatkan data kreditur final pada hari ini.

“Kami memohon PKPU sementara diperpanjang menjadi PKPU tetap untuk jangka waktu 30 hari,” katanya dalam rapat kreditur, Kamis (6/7/2017).

Perpanjangan tersebut, ungkapnya, akan digunakan untuk menyusun rencana perdamaian yang komprehensif. Pasalnya, debitur memiliki tipe kreditur yang beragam.

Menurut Rio, setiap kreditur memiliki penyelesaian yang berbeda-beda tergantung jenis utangnya. Oleh karena itu, pihaknya harus membuat proposal perdamaian sedetail mungkin.

Meski diperpanjang selama 30 hari, debitur berjanji untuk merampungkannya dalam 2 minggu.

Perpanjangan ini disetujui secara aklamasi oleh para kreditur. Meski perwakilan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. meminta waktu dipersingkat.

Hakim pengawas Hastopo mengatakan hasil aklamasi perpanjangan akan dilaporkan kepada hakim pemutus. Namun, dia menyatakan perpanjangan PKPU diubah menjadi 31 hari agar PKPU tetap berakhir pada Senin, 7 Agustus 2017.

Adapun sidang pengesahan akan digelar Jumat (7/7/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini