Beli Artefak Selundupan, Perusahaan Ritel Benda Seni ini Kena Batunya

Bisnis.com,06 Jul 2017, 18:47 WIB
Penulis: Dika Irawan
Hobby Lobby/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan ritel benda seni dan kerajinan tangan Hobby Lobby harus merelakan artefak-artefak kuno dari Timur Tengah-nya disita oleh pihak pengadilan, pada Rabu (5/7/2017).

Artefak-artefak tersebut diduga merupakan barang selundupan.

Penyitaan itu mencakup sekitar 5.500 artefak yang dibeli Hobby Lobby yang berasal dari wilayah Irak modern dan dikirim dengan label palsu.

Selain itu Hobby Lobby juga dikenai tambahan denda $3 juta atau setara Rp39,7 miliar untuk menyelesaikan tuntutan perdata.

Lempeng runcing, artefak tanah liat kuno yang berasal dari zaman modern Irak./Reuters-Kantor Kejaksaan Amerika Serikat Distrik New York

"Perlindungan warisan budaya adalah sebuah misi yang sangat serius karena kami menyadari bahwa sementara beberapa orang mungkin menaruh harga pada artefak ini. Namun, rakyat Irak menganggap mereka tak ternilai harganya," ujar Angel Melendez, agen khusus Homeland Security Investigations di New York seperti dikutip dari Reuters, Kamis (6/7/2017).

Atas kejadian itu, Hobby Lobby melalui presiden perusahaannya Steve Green menyatakan pihaknya mengaku kecolongan.

Tanah liar berbentuk bulat, artefak tanah liat kuno yang berasal dari zaman modern Irak./Reuters-Kantor Kejaksaan Amerika Serikat Distrik New York

Dia memastikan pihaknya tidak membeli barang dari dealer di Irak atau siapa pun yang mengindikasikan mereka mendapatkan artefak dari negara tersebut.

"Hobi Lobby mengutuk perilaku seperti itu dan selalu bertindak dengan maksud untuk melindungi barang-barang kuno yang penting bagi kepentingan budaya dan sejarah...Kami telah menerima tanggungjawab dan belajar banyak," tambah Green.

Artefak tanah liat kuno yang berasal dari zaman modern Irak./Reuters-Kantor Kejaksaan Amerika Serikat Distrik New York

Sementara itu, seorang jaksa federal mengatakan, Hobby Lobby yang berbasis di Oklahoma City, ketika mulai mengumpulkan koleksinya, diperingatkan oleh seorang ahli hukum properti budaya untuk berhati-hati dalam memperoleh artefak dari Irak. Alasannya dalam beberapa kasus artefak itu telah dijarah dari situs arkeologi.

Meskipun ada peringatan, perusahaan pada Desember 2010 membeli ribuan barang dari seorang pria, tanpa bertemu langsung dengan pemiliknya.

Penyalur yang berbasis di Uni Emirat Arab itu mengirimkan paket berisi artefak tersebut ke tiga alamat perusahaan Hobby Lobby di Oklahoma City, dengan label palsu yang menggambarkan isinya sebagai "ubin keramik" atau "ubin tanah liat" dan negara asal seperti Turki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini