Sembilan Kesatuan Hidrologis Gambut di Sumsel Jadi Prioritas Restorasi

Bisnis.com,06 Jul 2017, 02:51 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut/Antara-FB Anggoro

Kabar24.com, PALEMBANG -- Badan Restorasi Gambut menetapkan sembilan kesatuan hidrologis gambut di Sumatra Selatan yang rusak sebagai prioritas pemulihan pada tahun ini.

Sembilan kesatuan hidrologis gambut (KHG) itu adalah Sungai Sugihan-Sungai Lumpur, Sungai Air Hitam Laut-Sungai Buntu Kecil (lintas provinsi), Sungai Lalan-Sungai Merang (lintas provinsi), Sungai Merang-Sungai Ngirawan, Sungai Ngirawan-Sungai Sembilang. Selanjutnya, Sungai Saleh-Sungai Sugihan, Sei Lalan-Sungai Bentayan, Sungai Bentayan-Sungai Penimpahan, dan Sungai Penimpahan-Sungai Air Hitam.

Sembilan KHG itu terletak di tiga kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Tiga daerah tersebut merupakan penyumbang lahan gambut terluas di Sumsel.

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan pemulihan gambut rusak di sembilan KHG akan bekerja sama dengan Pemprov Sumsel. Untuk itu, kedua belah pihak telah membuat nota kesepahaman guna mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Bumi Sriwijaya.

"Perencanaan ini akan memetakan semua unit pengelolaan restorasi gambut yang merupakan pengelola kawasan," katanya dalam pernyataan resmi, Rabu (5/7/2017).

Dalam penyusunan rencana restorasi gambut, BRG mengadopsi pendekatan perencanaan menyeluruh di setiap KHG yang terbagi dalam satuan lahan restorasi gambut (SLRG). Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan terhadap pengaturan pembagian air dan prinsip berbagi tanggung jawab serta berbasis ilmu pengetahuan dapat terlaksana.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini terdapat 32 KHG di Sumsel. Target restorasi gambut dalam kurun waktu 2016-2020 diharapkan mencapai 848.325 hektare yang tersebar di lima kabupaten.

Sebagian besar sasaran restorasi tersebut berada dalam kawasan budi daya berizin, selebihnya berada di kawasan hutan lindung dan kawasan budi daya tidak berizin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini