Bolos Kerja, 31 Aparatur Sipil Negara Dipecat

Bisnis.com,07 Jul 2017, 17:59 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah memecat 31 aparatur sipil negara (ASM) karena bolos kerja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), keputusan tersebut diambil dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) hari ini, Jumat (7/7/2017).

Menteri PAN-RB, Asman Abnur mengatakan dalam sidang ke-3 Bapek ini, ada pengambilan keputusan terhadap 35 aparatur sipil negara (ASN), dalam konteks ini pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah.

"Dari 35 ASN yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,“ ujarnya.

Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang Bapek masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yakni kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Hal ini, sambungnya, menunjukkan ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menangani indisipliner pegawai.

Pihaknya berharap agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Oleh karena itu, Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini