Bolos Kerja, 31 Pegawai Negeri Sipil Dipecat

Bisnis.com,07 Jul 2017, 18:28 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil termasuk dalam memberikan sanksi bagi yang indisipliner.

Hingga pertengahan 2017, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) menggelar sidang yang ketiga kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil Negara yang tidak disiplin dari berbagai instansi pusat maupun daerah.

Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang Bapek masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua Bapek usai sidang di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Asman mengatakan, dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. “ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya”.

Dia berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pemvinaan perilaku anak buahnya. ”Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,“ tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini