Konyol, Kunjungan Pansus Angket KPK ke Lapas Sukamiskin

Bisnis.com,07 Jul 2017, 19:02 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) berjalan keluar gerbang Lapas Sukamiskin usai meminta keterangan kepada narapidana kasus korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan dengar pendapat secara tertutup dengan sejumlah narapidana korupsi terkait dengan proses penyidikan dan peradilan yang dialami mereka. ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Kabar24.com, JAKARTA -- Kunjungan Pansus Angket KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin makin menunjukkan ketidakjelasan penggunaan hak angket oleh para wakil rakyat.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan kunjungan para wakil rayat guna menemui para tahanan terpidana kasus-kasus korupsi menguatkan tiga penilaian publik atas angket KPK.

“Pertama, angket ini gagal landas. Dasar hukum pembentukan angket ini lemah. Selain bahwa antara faktor awal rencana angket yang kemudian berubah menjadi enam asumsi yang kemudian dibangun untuk memberi dasar legal angket yang justru tidak menyetir sebab awal angket memperlihatkan bahwa DPR sampai sekarang terus berupaya memberi kekuatan dasar hukum ini,” paparnya, Jumat (7/7/2017).

Upaya DPR itu, paparnya, jelas memperlihatkan bahwa angket ini tak percaya pada dasar awal yang mereka buat. Ditambah adanya pendapat lebih dari 130 ahli hukum tata negara dan 300-an guru besar se Indonesia yang menyebut bahwa angket ini tidak tepat, cukup memberi keyakinan bahwa angket KPK ini memang gagal landas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini