KPK Didesak Tunjukkan Kesungguhan, Tahan Tersangka Korupsi KTP Elektronik

Bisnis.com,09 Jul 2017, 12:32 WIB
Penulis: Newswire
Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, KUPANG - KPK didesak menunjukkan kesungguhan mengungkap kasus KTP Elektronik dengan melakukan penetapan dan menahan tersangka.

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia menilai langkah KPK menetapkan dan menahan tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-e) merupakan bukti kesungguhan komisi antirasuah mengungkap kasus ini serta untuk membungkam intervensi legislatif yang sedang dimainkan melalui panitia khusus (Pansus).

"Dengan langkah penetapan dan penahanan tersangka lebih cepat akan mendapat respons dan dukungan positif masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu," kata Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai melalui siaran pers yang diterima Antara Biro NTT, Minggu (9/7/2017).

Menurut dia situasi hubungan KPK dan DPR saat ini dengan dibentuknya Pansus Angket KPK telah bertambah runcing menuju sebuah pelemahan di saat para wakil rakyat membuat aksi berdialog dengan para koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung beberapa waktu lalu. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan.

Tindakan DPR tersebut juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap komisi anti rasuah.

"Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)," katanya.

Di negeri ini jutaan rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences), katanya.

Karena itu, ujarnya, dibutuh sebuah komitmem kuat KPK untuk terus bekerja menuntaskan seluruh kasus yang ada termasuk KTP Elektronik yang diduga melibatkan banyak anggota wakil rakyat di Senayan itu.

"Kami meminta KPK tidak harus meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus KTP-e," kata Natalius.

KPK sebagai lembaga judisial, lanjut dia, mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan-pernyataan, tetapi harus dijawab sebaliknya dengan keputusan-keputusan atas hasil penyelidikan dan penyidikan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps).

Tanpa bermaksud intervensi, Komnas HAM yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi KTP elektronik maka rakyat pasti akan mendukung KPK.

Kepercayaan publik pada KPK akan tinggi dan eksistensi KPK tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik.

"Komnas HAM akan tetap terus mendukung keberadaan KPK di negeri ini dalam upaya memberantas korupsi demi kepentingan tegaknya keadilan hukum di negeri ini," tulis Natalius Pigai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini