Soal Minol, Begini Pendapat Aprindo

Bisnis.com,10 Jul 2017, 22:12 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Ilustrasi./.Kaskus

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia menilai berbagai aturan pemerintah terkait ritel sebenarnya tidak keliru. Hanya saja, perlu diperbarui dari waktu ke waktu agar mengikuti perkembangan zaman.

Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol (minol). Aprindo meminta pemerintah untuk tidak melarang peredarannya.

“Kami minta di UU nanti bukan pelarangan, tapi pengawasan dan monitoring saja yang diperketat,” ungkap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey hari ini, Senin (10/7/2017).

Pelarangan penjualan minol di ritel modern dipandang dapat menghambat transaksi ekonomi. Selain itu, ada pihak-pihak yang memang mengonsumsi minol seperti ekspatriat. Saat ini, kontribusi penjualan minol di ritel modern berkisar 9%-11% dari pendapatan.

Seperti diketahui, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minol masih berlangsung di DPR. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol Arwani Thomafi mengatakan belum ada perkembangan signifikan mengenai pembahasan beleid ini.

DPR dan Kemendag masih memperdebatkan pemikiran pelarangan atau pembatasan. Penyusunan RUU ini sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak akhir 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini