Sidang di KPPU: Seharusnya Dirut Tirta Fresindo yang Bersaksi

Bisnis.com,10 Jul 2017, 13:10 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Sidang di KPPU dalam perkara Aqua/David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Tirta Fresindo Jaya seharusnya jadi saksi dalam perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dengan persaingan antara Aqua dan Le Minerale.

Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, terpaksa tertunda seiring tidak hadirnya Dirut Tirta Fresindo Jaya. Meski demikian, dirut dari produsen Le Minerale ini memberikan kuasa kepada National Sales Manager Tirta Fresindo untuk mewakilinya dalam persidangan KPPU.

Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie mengatakan dalam surat pemanggilan memang ditujukan ke direktur utama karena merupakan salah satu organ penting dari perusahaan.

"Sebenarnya dengan dilampirkan surat kuasa dari dirut sudah cukup kuat. Karena saksi yang hadir saat ini [Carol Mario Sampouw] juga karyawan dari Tirta Fresindo Jaya," katanya, Senin (10/7/2017).

Hanya saja, kuasa hukum PT Tirta Investama Chandra Hamzah mempertanyakan legalitas surat kuasa yang seharusnya dicantumkan ketentuan kewenangan saksi dari AD/ART perusahaan.

"Yang dipanggil dirut, tetapi yang datang orang lain. Lalu apakah dirut juga memiliki kewenangan untuk diwakilkan," ujarnya.

Setelah ditunda 30 menit, akhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dilanjutkan. Permintaan untuk ditunjukkannya AD/ART PT Tirta Fresindo Jaya dikabulkan oleh Carol Mario Sampouw sebagai bukti bahwa kewenangan kesaksian sudah sesuai dengan aturan perusahaan.

Sidang kali ini adalah pemeriksaan lanjutan perkara No 22/KPPU-L/2016 yang melibatkan PT Tirta Investama (terlapor I) dan PT Balina Agung Perkasa (terlapor II). Ini adalah pemeriksaan lanjutan pertama setelah perkara ini ditingkatkan statusnya pada awal Juni lalu.

Pada laporan dugaan perkara, investigator KPPU membeberkan kerja sama antara produsen dan distributor air minum dalam kemasan Aqua yakni terlapor I dan II.

Kedua terlapor diduga melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat. Poin yang dilanggar yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b UU No.5 tahun 1999. Kedua terlapor diduga bekerja sama untuk menghambat pelaku usaha lain, yakni Le Minerale untuk bersaing di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini