Korupsi KTP Elektronik: Ini Pesan Hakim Kepada Terdakwa

Bisnis.com,10 Jul 2017, 13:59 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 Sugiharto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim sidang korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menasehati salah seorang terdakwa dalam persidangan Senin (10/7/2017).

Pada persidangan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto hanya bisa menghadirkan terdakwa II, Sugiharto. Pasalnya, terdakwa I, Irman tidak bisa dihadirkan karena tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Kepada Sugiharto, hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar berpesan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu menjaga kesehatannya agar tidak bernasib sama seperti Irman yang menderita disentri serta gangguan pada lambung.

“Pak Sugiharto harus menjaga kesehatannya dengan baik ya,” ujar hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara beserta denda. Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Keuangan dan Sugiharto yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KTP elektronik diajukan ke meja hijau karena diduga sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam proyek pengadaan kartu identitas senila Rp5,9 triliun dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini