Taspen Bayar Santunan Kecelakaan Helikopter Basarnas

Bisnis.com,10 Jul 2017, 14:25 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Tim gabungan melakukan proses evakuasi serpihan helikopter Basarnas yang mengalami kecelakaan di gunung Butak Desa Canggal, Candiroto,Temanggung, Jateng, Rabu (5/7)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Taspen telah melakukan pembayaran klaim atas peristiwa jatuhnya helikoter Basarnas di Gunung Butak, Temanggung awal bulan ini.

Dari delapan korban jiwa, empat diantaranya adalah peserta Taspen dari Tim SAR Semarang. Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis dan TI Taspen Faisal Rachman bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan, yakni Alm Maulana Effendi, Catur Bambang Sulistyo, Nyoto Purwanto, dan Budi Restiyanto.

"Semoga lmarhum Husnul Khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan keikhlasan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2017).

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah nomor 70/2015, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara, keempat ahli waris peserta Taspen yang menjadi korban kecelakaan berhak atas sejumlah manfaat THT.

Manfaat yang dimaksud tersebut antara asuransi dwiguna dan asuransi kematian serta santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan beasiswa.

Adapun kecelakaan terjadi pada perjalanan untuk melakukan evakuasi dan pemantauan pasca erupsi kawah Sileri, Dieng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini