NU Dukung KPK, Negara Butuh KPK Kata Said Aqil Siradj

Bisnis.com,11 Jul 2017, 12:38 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (kanan) memberi keterangan kepada awak media menanggapi aksi bom di Terminal Kampung Melayu, di kantor Pusat PBNU, Jakarta, Kamis (25/5)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj beserta sejumlah pengurus mendatangi gedung KPK, Jakarta untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"NU sudah ada kesepakatan dengan KPK untuk mengadakan jihad melawan korupsi sama juga dengan kami MoU dengan BNN jihad melawan narkoba jadi sebenarnya ini kewajiban kita semua," kata Said Aqil saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Lebih lanjut, ia menyatakan NU memberikan dukungan moral pada KPK yang akhir-akhir ini dalam posisi yang sedang terdesak terkait Pansus Hak Angket KPK yang tengah bergulir di DPR saat ini.

"Sedang di"kelitikin", banyak dianggap tidak perlu atau kurang berfungsi. Kami tetap mendukung di belakang KPK, sampai hari ini negara butuh KPK karena ini harapan rakyat," tuturnya.

Terlepas dari Pansus Hak Angket KPK itu, kata dia, rakyat masih membutuhkan KPK karena bangsa dan negara masih belum mampu menegakkan hukum dengan fungsi yang ada seperti di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Makanya sampai sekarang KPK masih dibutuhkan, nanti kalau sudah clear betul tidak ada korupsi, baru KPK sudah tidak butuhkan," ucap Saiq Aqil.

Sementara itu, Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid yang juga hadir di gedung KPK menyatakan bahwa dirinya memberikan dukungan kepada KPK dan tidak ingin adanya pelemahan terhadap KPK.

"Justru kita harus memastikan fungsi dan peran KPK harus diperkuat, sehingga cita-cita kita bersama bangsa Indonesia ini untuk tidak ada korupsi di negara ini bisa tercapai," kata Yenny.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini