Ubah Persepsi Investor, Aceh Pindahkan Lokasi Hukuman Cambuk ke Dalam Penjara

Bisnis.com,11 Jul 2017, 18:54 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Lokasi hukuman cambuk di Aceh akan dipindahkan ke penjara untuk menekan meluasnya video hukuman cambuk dan mengurangi persepsi negatif investor.

Rencana itu tengah dimatangkan gubernur baru Provinsi Aceh Irwandi Yusuf.

Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan selama ini hukuman cambuk dilakukan di depan banyak orang di dalam kawasan masjid. Peristiwa tersebut lantas direkam dan dipublikasikan via media sosial.

Video hukuman cambuk biasanya meluas, diperbincangkan banyak orang di media sosial (viral) dan terkadang ceritanya dilebih-lebihkan dari sebenarnya.

Kondisi ini membentuk persepsi buruk di kepala calon investor. Ujung-ujungnya, investor menahan aksi menanam modal di Provinsi Aceh.

"Karena itu, akan kami minimalisir peliputannya, lakukan di dalam penjara. Sekarang kan di depan masjid, sehabis shalat Jumat. Anak-anak yang seharusnya tidak boleh jadi lihat juga," kata Nova di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/7/2017).

Menurutnya, perubahan lokasi hukuman cambuk tidak akan mengubah isi Qanun Jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh, melainkan hanya mengubah teknis eksekusi.

Perubahan Qanun dinilainya berpotensi kecil dilakukan karena akan bermasalah secara politis dan harus meminta persetujuan DPRD.

Nova menuturkan masalah ini sudah dibahas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri saat rapat terbatas, Selasa (11/7/2017) siang, di Kantor Kepresidenan, Jakarta.

"Pemerintah pusat maunya itu saja, bagaimana kami bisa menjelaskan, melokalisir, dan menghilangkan persepsi negatif tentang itu. Investor secara terbatas sebetulnya sudah kami jelaskan, tapi begitu ada eksekusi dan viral lagi, persepsi terbentuk lagi," ujar Nova.

Dia mengatakan ulama di Aceh tidak akan bermasalah dengan perubahan teknis hukuman cambuk.

Terpenting, hukuman cambuk diterapkan sebagai bentuk hukuman dari tindak pidana, termasuk khalwat (dua orang berlainan jenis kelamin tanpa ikatan perkawinan yang berada di tempat tertutup), maisir (judi), dan khamar (minuman mengandung alkohol).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini