OJK Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Bisnis.com,11 Jul 2017, 19:03 WIB
Penulis: Surya Rianto
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan OJK Tahun Anggaran 2016 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan hal itu menjadi sesuatu yang positif karena sejak berdiri, OJK selalu mendapatkan penilaian audit laporan keuangan yang paling tinggi.

“Itu menunjukkan upaya peningkatan kualitas sistem pengendalian internal dan governance di OJK yang sudah dilaksanakan selama ini telah memberikan kontribusi yang semakin baik bagi peningkatan kualitas laporan keuangan OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (11/7).

Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan OJK untuk meningkatkan sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan di OJK yang merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK selama ini.

Upaya tersebut di antaranya adalah melaksanakan control self assessment untuk level OJK-wide, menyusun mekanisme kerja yang lebih efektif, menerapkan 4DX dalam memonitor proses pengadaan barang dan jasa di OJK untuk tahun 2016, meningkatkan kompetensi pegawai mengenai proses pengadaan barang dan jasa, menyempurnakan kebijakan akuntansi, serta menyempurnakan sistem aplikasi keuangan dan sistem informasi penatausahaan aset OJK.

Muliaman mengharapkan OJK tetap mengedepankan unsur transparansi dan good governance dalam setiap kegiatan yang dilakukannya, untuk menuju efisiensi anggaran yang diharapkan.

“Ke depan OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan penting untuk terus meningkatkan efisiensi dan transparansi anggaran, sehingga kinerja OJK semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh industri jasa keuangan di Indonesia pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini