Pemerintah Beri Diskon Biaya Sandar Kapal Cruise

Bisnis.com,12 Jul 2017, 18:42 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Ilustrasi./.Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon biaya pelabuhan bagi kapal pesiar (cruise) dan yacht.

Adapun, hal tersebut terangkum dalam surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV (persero).

"Keringanan jasa kepelabuhanan dimaksud dilakukan untuk menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara Asean," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono, mengutip keterangan resminya.

Pemberian keringanan itu, kata Tonny sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan bahwa pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty, diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Secara Langsung.

Menurutnya, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan devisa untuk negara sehingga harus didukung oleh semua pihak, termasuk Kementerian Perhubungan dalam hal kemudahan sarana dan prasarana transportasi laut.

Selanjutnya, Tonny juga menegaskan pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan harus diikuti dengan standar keselamatan pelayaran.

"Jadi disamping pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht dan cruise, kami tetap mengingatkan agar keselamatan pelayaran untuk diutamakan tanpa kompromi. Saya meminta jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk bekerja profesional," tekannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini