Allianz Garap Perlindungan Asuransi Bagi Pengusaha Kecil

Bisnis.com,12 Jul 2017, 23:03 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Allianz Utama/Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG -- PT Asuransi Allianz Utama Indonesia menyasar kembali pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui produk Allianz UsahaKu.

Produk asuransi property all risk ini telah cukup lama dimiliki perusahaan. Saat ini produk ini kembali diperkenalkan ulang dengan penyesuaian sejumlah manfaat.

“Selama ini produk Allianz UsahaKu memberikan manfaat perlindungan property all risk yang komprehensif, namun kami kemudian menyadari bahwa dalam konteks musibah terhadap tempat usaha, diperlukan adanya kompensasi bagi pengusaha atas potensi pendapatan yang hilang karena usaha berhenti untuk sementara waktu,” kata Pieter van Zyl, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (12/7/2017).

Dalam produk ini, Allianz menawarkan manfaat perlindungan utama jika terjadi kerusakan atas property. Selain itu perusahaan juga menyiapkan santunan untuk kelanjutan usaha (business continuity) akibat risiko-risiko yang dijamin dalam ketentuan polis.

"Manfaat yang akan diterima oleh nasabah adalah sebesar 10% dari total klaim yang dibayarkan dengan nilai maksimum Rp 100 juta," katanya.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan tambahan manfaat berupa Tanggung Gugat Hukum Pribadi dan tambahan manfaat ganti rugi terhadap risiko kehilangan uang dalam penyimpanan dengan nilai penggantian maksimum Rp 50juta.

“Prioritas utama kami adalah memenuhi kebutuhan nasabah yang beragam. Sehingga semakin banyak pengusaha merasa aman dan bisa sepenuhnya berkonsentrasi untuk mengembangkan bisnisnya,” kata Pieter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini