Skema Gross Split Akan Peroleh Insentif Lagi

Bisnis.com,12 Jul 2017, 19:55 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar (tengah) bersama Dirjen Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja (kanan) dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Hadi Djuraid memberikan keterangan kepada wartawan seusai acara pertemuan dengan perusahaan minyak dan gas, di Jakarta, Jumat (7/7).JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan insentif baru pada kontrak bagi hasil kotor atau gross split melalui penerbitan beleid baru berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya akan memberikan insentif baru yang diatur dalam PP. Menurutnya, beleid tersebut diharapkan bisa meningkatkan investasi sektor hulu migas. Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri No.8/2017 tentang Kontrak Gross Split di Januari 2017. Setelah beleid itu terbit, kontrak baru dan blok habis kontrak diharapkan bisa menggunakan gross split.

Adapun, dengan gross split, beban biaya untuk mengembangkan lapangan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor. Sebagai tindak lanjut dari kontrak bagi hasil baru itu, pemerintah sedang mengatur perpajakan khusus gross split berikut insentif yang bisa diberikan.

Menurut Wirat, melalui beleid itu diupayakan agar insentif memungkinkan untuk diberikan.

"Jadi insentif yang diberikan untuk bidang bidang ini di-list secara detail di sana. Ini ada insentifnya, ini bisa ada diskresi pemerintah, dibuat begitu," ujarnya saat menghadiri acara Gas Indonesia Summit&Exhibition di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Lebih lanjut, dia menyebut beleid tersebut akan memberikan insentif seperti fasilitas perpajakan seperti yang diatur dalam PP No.27/2017 tentang revisi PP No.79/2010.

"Tadi kan ada PP 27 untuk yang cost recovery, nanti ada PP juga satu lagi untuk gross split jadi setara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini