KASUS PIKADA TOLIKARA: Gubernur Papua Tersangka

Bisnis.com,12 Jul 2017, 06:16 WIB
Penulis: News Writer

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pilkada setempat karena diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati pada pemungutan suara ulang Pilkada 2017, di Kabupaten Tolikara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi AM Kamal, Selasa (11/7/2017), mengatakan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2017.

Saat itu Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara , dalam rangka meresmikan pembangunan perkantoran.

Namun kemudian ternyata Enembe meminta warga saat pemungutan suara ulang di 18 distrik Kabupaten Tolikara agar suaranya diberikan kepada pasangan kandidat nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.

Kamal mengatakan, permintaan itu disampaikan Enembe dalam bahasa suku Lani.

Enembe lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017 dan berkas perkara juga sudah diserahkan ke kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini