Per Juli 2017, 611 TKI Dideportasi dari Malaysia

Bisnis.com,13 Jul 2017, 15:43 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Petugas Kementerian Luar Negeri bersama BNP2TKI mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (10/6)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA— Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 611 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal telah dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia menuju Tanjung Pinang Indonesia sepanjang Juli 2017.

Berdasarkan rilis yang diterima Bisnis pada Kamis (13/7/2017), sejak Januari- 7 Juni 2017 TKI illegal yang dideportasi dari Malaysia melalui Johor Baru mencapai 4.863 orang.

“Pelanggaran keimigrasian yang umumnya dilakukan adalah menyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki izin tinggal, tidak memiliki paspor, dan masuk tidak melalui pintu resmi,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.

Adapun, upaya Ditjen Imigrasi untuk mengurangi jumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia antara lain melakukan seleksi yang ketat kepada calon TKI yang akan mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi, bekerjasama dengan Kemenaker dan BNP2TKI terkait dengan rekomendasi kerja, melakukan pengawasan ketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sampai memasukan data para TKI ilegal yang dideportasi ke dalam database keimigrasian.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga para TKI yang bekerja dan keluarga yang ditinggalkan akan merasa aman, baik pada saat keberangkatan, berada di luar negeri dan kembali ke tanah air dengan selamat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini