RPP Masih Dibahas, Ini Persiapan Korpri Jika Harus Berada di Luar Kedinasan

Bisnis.com,13 Jul 2017, 19:00 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo saat memimpin upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-43, yang berlangsung di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (1/12/2014) pagi./kominfo.go.id

Kabar24.com, JAKARTA – Meski belum ada keputusan apakah tetap berada di dalam atau harus di luar kedinasan, Korpri menyatakan siap menjalaninya.

Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Korps Profesi ASN atau Korpri masih belum sampai pada titik temu.

Isu krusial yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yakni apakah posisi Korpri berada di dalam atau luar kedinasan.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sendiri menginginkan Korpri berada di luar kedinasan.

"Sampai saat ini kami masih memegang amanah dari Presiden dan Wakil Presiden. Beliau memerintahkan Korpri untuk berada di dalam kedinasan," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (13/7/2017).

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini beralasan Korpri harus tegak lurus dengan pemerintah, apalagi struktur organisasi terbesar pegawai negeri ini unik.

Unik yang dimaksud Zudan adalah karena seluruh anggotanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi tidak boleh disamakan dengan profesi yang lainnya. Korpri itu, semua ASN, adalah anggota," imbuhnya.

Pembahasan RPP Korps Profesi ASN ini diketahui sudah berjalan 1,5 tahun lebih.

Kendati demikian, Zudan dan kawan-kawan mengaku masih berada di posisi, sesuai perintah presiden, yang ada di kedinasan.

"Namun, agar tidak membebani Kementerian PANRB, andaikata mendorong keluar kedinasan, Korpri siap. Yang penting negara siap atau tidak," tegasnya.

Korpri sendiri pernah memiliki pengalaman berada di luar kedinasan saat Orde Lama dan di era Orde Baru.

Sayangnya, ketika itu Korpri ditarik-tarik untuk kepentingan politik.

"Bayangkan, betapa krusial nanti Korpri di luar kedinasan. Organisasi ini justru jadi pemenangan kekuatan politik tertentu. Apalagi, partai politik tahu jika PNS yang memegang atau mengelola anggaran keuangan di daerah. Jadi bukan kepala daerah, melainkan para PNS di SKPD," ujar Zudan.

Jika keputusan akhirnya Korpri berada di luar kedinasan, Zudan mengaku akan memberikan arahan ke seluruh anggota untuk mempersiapkan diri dengan risiko politik, ekonomi, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini