Bukan Islamisasi, Ini 2 Manfaat Penting Sertifikasi Halal

Bisnis.com,13 Jul 2017, 16:43 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi UU tentang Jaminan Produk Halal dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Indonesia Halal Watch (IHW).

Dalam perkara No. 5/PUU-XV/2017 itu, IHW menghadirkan Kepala Pusat Studi Halal Thoyyib Universitas Brawijaya (UB) Sukoso, yang menjabarkan mengenai manfaat sertifikasi halal. Sukoso menyebut dua manfaat penting sertifikasi halal.

Pertama, sebagai perlindungan konsumen, terutama umat muslim. “Makanan halal menjadi bagian dari kepercayaan umat Muslim. Ditambah lagi mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim,” kata Sukoso seperti Bisnis kutip dari rilis MK, Kamis (13/7/2017).

Kedua, sertifikasi halal berkaitan dengan daya saing produk di tingkat internasional. Pasalnya, saat ini sertifikasi halal sudah banyak dilakukan di banyak negara, sekalipun bukan negara yang mayoritas penduduknya muslim.

Sukoso memberikan contoh Thailand dan Jepang. Di dua negara itu telah ada penerapan sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman. “Mereka paham sertifikasi halal berefek positif bagi produk yang dijualnya, yaitu memberikan kejelasan bagi konsumen mereka yang muslim,” kata Sukoso dalam sidang Rabu (12/7/2017).

Selain menjelaskan soal manfaatnya, Sukoso juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal bukan bentuk Islamisasi. Pada hakikatnya, kata dia, kebijakan sertifikasi halal ini tidak membuat produk haram dilarang untuk beredar.

Melainkan, sertifikasi halal adalah upaya untuk membangun kenyamanan bagi konsumen yang beragama Islam. Bagi muslim, kepastian halal atau tidaknya suatu produk jadi sesuatu yang penting.

Sementara itu, bagi kalangan pengusaha, sertifikasi halal juga memberi nilai tambah atas produknya. Produk yang bersertifikat halal, katanya, akan dipercaya konsumen dan berdampak pada penjualan.

Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diajukan ke MK oleh pemohon Paustinus Siburian. Alasan uji materi karena UU tersebut tidak memberikan pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.

Sidang kemarin dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini