Bisnis.com, JAKARTA — Danamas, platform layanan keuangan pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer lending berbasis teknologi informasi (tekfin) dari PT Pasar Dana Pinjaman, mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Unit usaha dari Grup Sinar Mas ini mendapatkan izin OJK dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.
Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menjelaskan dengan dukungan infrastruktur sistem teknologi yang mumpuni, SDM yang terlatih serta manajemen yang berpengalaman di bidang keuangan, Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada UMKM dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 2 miliar.
“Tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi atau fintech,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/7/2017).
Sebelumnya, Danamas telahj terdaftar di OJK melalui Surat OJK No. S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017.
Seperti diketahui, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyatakan bahwa penyelenggara tekfin yang telah melakukan kegiatan sebelum POJK itu diundangkan harus mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya ketentuan itu atau pada akhir Juni 2017.
Setelah terdaftar, tekfin akan diwajibkan untuk menyerahkan laporan triwulanan untuk dievaluasi OJK. Paling lambat, setelah satu tahun terdaftar, tekfin pun wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel