HPP Pupuk Turun, Anggaran Subsidi Dikurangi

Bisnis.com,13 Jul 2017, 16:16 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pekerja melakukan bongkar muat pupuk urea di gudang pupuk lini III PT Pupuk Kujang, di Klari, Karawang, Jawa Barat, Jumat (19/5)./Antara-Gilang

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian akan mengalokasikan Rp28,5 triliun untuk subsidi pupuk 2018, lebih rendah dari alokasi subsidi pupuk 2017 sebesar Rp31,1 triliun.

Usulan ini telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat Kementerian Pertanian dengan Komisi IV pada Senin (10/7).

Direktur Pupuk dan Pestisida, Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani memastikan, turunnya alokasi subsidi pupuk tidak mengubah volume pengadaan pupuk di 2018.

Pada 2017, pemerintah mengalokasikan Rp31,3 triliun untuk pengadaan pupuk sebesar 9,5 juta ton. Sementara, di 2018, pemerintah mengalokasikan Rp28,5 triliun untuk pengadaan pupuk dengan volume yang sama.

Alokasi ini untuk pengadaan urea sebesar 4,1 juta ton, SP-36 sebesar 850.000 ton, Za sebesar 1,05 juta ton, NPK sebesar 2,5 juta ton, dan organik sebesar 1 juta ton.

Muhrizal menyampaikan, harga gas untuk industri pupuk yang menjadi US$6 per MMBtu., turut menekan Harga Pokok Produksi (HPP) pupuk. Sehingga, alokasi subsidi pupuk dapat dipangkas hingga Rp3 triliun.

Dia merinci penurunan HPP pada Urea dari Rp4.800 per kg menjadi Rp4.600 per kg. HPP NPK sebesar Rp7.000 per kg menjadi Rp6.725 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini