Izin Impor Garam Industri Akhirnya Terbit

Bisnis.com,14 Jul 2017, 20:07 WIB
Penulis: Irene Agustine
Pekerja mengemas garam ke dalam karung di salah satu gudang penyimpanan garam di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/5)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya membuka keran impor garam industri setelah banyak perusahaan 'menjerit' kekurangan bahan baku.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diikuti oleh menteri terkait, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Istana Wakil Presiden, Jumat (14/7/2017).

"Izin keluar hari ini," kata Enggar saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2017) 

Namun, Enggar tidak merinci jumlah dan izin impor tersebut. Seperti diketahui, kebutuhan garam industri tahun ini diperkirakan mencapai 2,29 juta ton.

Usai pertemuan, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan sebelumnya ada hambatan dalam pemberian rekomendasi dalam mengimpor garam industri pascaterbitnya UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Dalam pasal 37 ayat 3 UU tersebut disebutkan bahwa terkair impor komoditas perikanan dan pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri KKP. Sebelum aturan ini ditetapkan, rekomendasi impor garam industri dihitung oleh Kemenperin.

Dalam rapat, Sofjan mengatakan bahwa Wapres juga memutuskan agar kewenangan mengimpor garam industri sementara diberikan kepada Kementerian Perdagangan, sedangkan impor garam konsumsi masih mengacu pada UU tersebut.

Dengan begitu, wewenang impor garam khusus industri diserahkan kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya keterlibatan rekomendasi KKP.

"Sementara ini diputuskan wewenang impor itu dan menteri KKP juga menyerahkan kepada Mendag yang diberikan kuasa untuk melakukan (izin) impor itu berdasarkan UU itu," katanya.

Dia melanjutkan, "Jadi diberlakukan rekomendasi untuk diserahkan selama setahun dari Menteri KKP kepada Mendag supaya tidak menganggu investasi yang ada di indonesia."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini