KABAR PASAR 14 JULI: Pertumbuhan Kredit Perbankan Swasta Tercecer, Pertukaran Data Pajak Bisa Terganjal

Bisnis.com,14 Jul 2017, 07:50 WIB
Penulis: Aprianto Cahyo Nugroho
Karyawan memantau perkembangan indeks harga saham gabungan (IHSG), di galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/5)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah berita menjadi topik bahasan utama di media massa hari ini, Jumat (14/7/2017) antara lain mengenai pertumbuhan kredit perbankan serta pertukaran data pajak yang dapat terganjal.

Berikut ringkasan topik utama di sejumlah media nasional hari ini:

Pertumbuhan Kredit Perbankan Swasta Tercecer. Laju pertumbuhan kredit bank swasta sepanjang semester pertama tahun ini ternyata tak secepat bank-bank pelat merah yang banyak ditopang oleh pembiayaan sektor infrastruktur. (Bisnis Indonesia)

Pertukaran Data Pajak Bisa Terganjal. Keinginan Indonesia segera merealisasikan pertukaran data pajak secara otomatis dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) terganjal. (Kontan)

Perebutan Dana Investor Obligasi Kian Ketat. Ramainya penerbitan obligasi sepanjang tahun ini membuat persaingan memperebutkan dana investor kian ketat. Emiten penerbit obligasi harus menawarkan kupon tinggi agar mencapai target dana yang diinginkan. (Kontan)

KEIN: Waspadai Utang! Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mengingatkan kondisi total utang pemerintah tetap patut diwaspadai, terutama dari sisi kemampuan bayar. Kekhawatiran KEIN muncul dari kenyataan bahwa dalam 6 tahun terakhir pertumbuhan utang selalu berada di atas 10%. Pada periode yang sama, penerimaan justru terus merosot. (Bisnis Indonesia)

Minat Investor Asing Membeludak. Surat utang global pemerintah Indonesia yang diterbitkan untuk tenor 10 tahun dan 30 tahun memperoleh penawaran tinggi dari investor mancanegara. Penawaran terhadap kedua global bond senilai masing-masing US$1 miliar tersebut oversubscribed lebih dari tiga kali. (Bisnis Indonesia)

Pajak Korporasi di Luar Negeri Diatur Ulang. Pemerintah akan memperketat pengawasan pembayaran pajak penghasilan milik pengusaha Indonesia yang mempunyai perusahaan d luar negeri. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini