Tak Hanya Indonesia, Australia Ikut Cemaskan Penggunaan Sosial Media

Bisnis.com,16 Jul 2017, 06:13 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ilustrasi/thechoiceperspective

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Australia mengusulkan beleid baru yang mengatur perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook dan Apple untuk menyediakan akses bagi pihak keamanan ke pesan terenkripsi.

Usulan Undang-undang baru Australia tersebut akan mewajibkan produsen perangkat telekomunikasi dan perusahaan teknologi untuk membantu badan penegak hukumnya mencegat dan membaca pesan yang dikirim oleh tersangka. 

Rencananya usulan akan dibawa usai reses parlemen pada Agustus 2017 mendatang. Namun, meski masih wacana, usulan tersebut telah ditentang oleh perusahaan teknologi dunia.

"Melemahnya sistem terenkripsi untuk mereka berarti melemahkannya bagi semua orang," kata Antonia Sanda, juru bicara Facebook.

Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull mengatakan bahwa penegakan hukum terutama terhadap gangguan keamanan memerlukan lebih banyak bantuan.

"Kita perlu memastikan bahwa internet tidak digunakan sebagai tempat gelap bagi orang jahat untuk menyembunyikan aktivitas kriminal mereka dari undang-undang," ujarnya dikutip dari Reuters, Sabtu (15/7/17).

Dia tak menampik berbagai aplikasi sosial media dengan pesan terenkripsi digunakan oleh masyarakat secara luas. Namun, ada segilntir orang yang menggunakannya untuk merencanakan hingga melakukan tindakan berbahaya. 

Australia akan menjadi negara pertama yang memberlakukan Undang-undang terhadap pesan terenkripsi jika usulan tersebut diterima. Sebelumnya, beberapa negara Eropa juga tengah membahas rancangan beleid sejenis. (Reuters)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini