Ini Sanksi Kendaraan Naik Trotoar

Bisnis.com,17 Jul 2017, 23:55 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu

Kabar24.com,JAKARTA- Hari ini, Senin (17/7/2017) sebanyak 61 pengendara tercatat melakukan pelanggaran penyalahgunaan fungsi trotoar. Trotoar yang seharusnya dikhususkan bagi pejalan kaki juga digunakan oleh para pengendara.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, para pelanggar peraturan ini seharusnya dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun sanksi atas pelanggaran mengendarai kendaraan di atas trotoar adalah hukuman penjara maksimal dua bulan atau maksimal denda sebanyak Rp500 ribu.

Bahkan selain sanksi tilang, menurutnya para pelanggar peraturan dengan mengendarai kendaraan di trotoar juga seharuanya dikenakan sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah.

"Selain sanksi tilang, seharusnya dari Satpol PP juga mengenakan pelanggaran atas Perda tentang ketertiban umum," katanya, Senin (17/7/2017).

Terlepas dari situasi jalanan yang kerap kali padat atau kondisi lainnya, dia menambahkan, mengendarai kendaraan di trotoar, untuk alasan apapun, tidak dibenarkan dan harus ditindak.

"Apa pun alasannya tetap harus ditindak. Pengendara juga harus memahami bahwa trotoar itu hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki," katanya.

Berdasarkan data pelanggaran harian, pihak kepolisian menyita 24 STNK, 36 SIM, dan satu unit kendaraan sebagai bukti atas pelanggaran oleh 61 pengguna jalan pada Senin (17/7/2017) sejak pukul 14.00WIB-17.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini