DPRD DKI Persoalkan Pendapatan Pajak Daerah Belum Optimal

Bisnis.com,17 Jul 2017, 19:11 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
APBD DKI Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Rapat Paripurna Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan, Senin (17/7/2017) membahas beberapa poin penting tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, antara lain realisasi penerimaan pajak daerah yang belum tercapai.

Menurut dewan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Darussalam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp33,10 triliun namun pencapaiannya hanya sebesar Rp31,61 triliun atau 95,51%.

Pada kesempatan yang sama, dewan fraksi PDI-P Manuara Siahaan menyampaikan DKI memiliki piutan pajak tak tertagih sebesar Rp3,33 triliun dengan pengelolaan kekayaan daerah hanya mencapai 93,37%.

"Padahal total investasi permanen pada PT patungan dan BUMD per 31 Desember 2016 mencapai Rp28,53 triliun," ujar Manuara dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Senin (17/7/2017).

Manuara menambahkan DKI memiliki Piutang Pajak sebesar Rp6,61 triliun antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp6,01 triliun. Sementara itu penyisihan Piutang Pajak Tak Tertagih sebesar Rp3,31 triliun sehingga ada Piutang Pajak Netto sebesar Rp3,28 triliun.

Sementara itu, Neneng Hasanah, dewan fraksi Partai Demokrat dan PAN, mengkritisi hasil audit BPK yang memberi penilaian "Wajar Dengan Pengecualian" terhadap Pemprov DKI.

Menurutnya hal ini mencerminkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan belum optimal dan tidak sepenuhnya menerapkan azas ketaatan terhadap sistem Akuntansi Keuangan Negara.

"Penilaian tersebut dilatar belakangi oleh faktor target penerimaan daerah yang berasal dari pajak tidak realistis, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian Pajak Online yang belum optimal. Kebijakan ini perlu dievaluasi," ujar Neneng.

Fraksi PKS yang diwakili oleh Achmad Yani berpendapat, potensi pajak masih sangat besar dibandingkan dengan target yang ditetapkan.

"Jika dilihat dari potensi pajak yang bisa didapat, nilainya masih jauh lebih besar daripada target yang ditetapkan dalam APBD 2016," ujar Achmad.

Menurutnya penerimaan pajak daerah saat ini masih didominasi dengan pendapatan pajak kendaraan bermotor seperti PKB, PBB-KB dan BNN-KB.

Achmad menghimbau agar ketergantungan pemerintah daerah terhadap pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa dikurangi.

Pada paparannya, Achmad menyebutkan potensi penerimaan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah antara lain Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, BPHTB dan PBB.

"Padahal potensi penerimaan pajak untuk hotel, restoran, parkir, dan reklame masih sangat besar seiring dengan perkembangan bisnis tersebut," tutur Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini