Kapasitas Angkut Truk Akan Dibatasi, Aptrindo Minta Upgrade Dulu

Bisnis.com,17 Jul 2017, 17:22 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Truk melintasi Jalan Diponegoro di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (17/6)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan baru guna membatasi truk angkutan barang yang kelebihan muatan (overload) dan over dimensi akibat modifikasi.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, over dimensi dan overload truk yang banyak terjadi memang membuat persaingan harga di pasaran menjadi tak sehat.

Namun, di sisi lain apabila pemerintah tetap ngotot menertibkan pembatasan, akan menyebabkan kenaikan harga barang. "Karena spesifikasi truk di Indonesia terlampau kecil," katanya kepada Bisnis.com, Senin (17/7/2017).

Oleh karena itu, Aptrindo menyarankan agar pemerintah meng-upgrade terlebih dahulu aturannya sesuai perkembangan industri truk dunia. Sebab jika masih menggunakan aturan lama industri angkutan barang Indonesia akan sulit bersaing.

Pekan lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menyusun indeks yang didasarkan pada tonase truk dan kapal. Dengan demikian tak ada lagi truk barang yang bisa naik ke kapal sembarangan.

Sementara untuk skema tarif yang dipakai adalah skema progresif. "Aturannya [keluar] tiga minggu dari sekarang [Jumat pekan lalu],"ujarnya.

Hal lain yang akan diatur adalah standardisasi truk yang melintas di jalan raya. Pasalnya selama ini truk-truk berbobot besar tersebut dituding sebagai biang kerusakan jalan.

Untuk itu, Kemenhub akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal optimalisasi jembatan timbang. Dengan demikian truk-truk yang panjangnya dimodifikasi dapat ditertibkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini