Setya Novanto Jadi Tersangka: Teten Masduki Bilang Itu Wilayah yang Terlepas dari Istana

Bisnis.com,18 Jul 2017, 17:04 WIB
Penulis: Arys Aditya
Teten Masduki./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El).

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan penetapan status tersangka merupakan domain penegakan hukum yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi.

"Itu wilayah terlepas dari Istana. Istana menghormati," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/7/2017).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan seorang anggota DPR berinisial SN sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP.

Dia menyatakan, Istana memang mencermati dinamika yang terjadi karena hal ini juga memengaruhi proses legislasi yang kini berlangsung.

Saat ini, Pemerintah dan Parlemen masih dan akan membahas sejumlah beleid krusial, seperti Perppu Keterbukaan Informasi, Perppu Ormas, RUU Pemilu dan RUU Terorisme.

"Mungkin terpengaruh, tapi saya kira partai dan DPR punya mekanismenya sendiri. Kalau Golkar saya kira mungkin sudah menyiapkan penggantinya sebagai Ketua DPR," ujar Teten.

Dia menekankan sekali lagi Pemerintah tidak melakukan intervensi, baik dalam proses legislasi atau proses hukum yang kini menerpa DPR. Istana, katanya, menyerahkan mekanisme yang ada di ada di DPR.

"Pemerintah berkepentingan segera semua proses legislasi dipercepat. Kalau ada Ketua DPR diproses hukum jadi tersangka pasti kan bisa dikatakan tidak berfungsi lagi sehingga DPR harus segera mengantisipasi ini. Bagaimana itu ya urusan internal partai dan DPR."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini